Pajak pun sekarang sudah banyak menggunakan sistem online dalam melakukan pembayaran pembayaran pajaknya, untuk PBB pun sudah bisa dilakukan secara online, hal ini di maksudkan agar para wajib pajak mudah untuk melakukan pembayaran pajaknya.
Sebagai contoh berikut adalah cara pembayaran PBB melalui ATM BCA
- Masukan kartu ATM anda masukan nomor pinnya
- Cari menu pembayaran kemudian pilih
- Cari menu pajak kemudian pilih
- Masukan Nomor Objek Pajak Anda
- Masukan tahun pembayaran PBB anda
- Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan dan namanya
- Klik bayar
Sebelum melakukan pembayaran pajak online malalui atm BCA ada beberapa hal yang harus anda persiapkan sebelumnya yaitu, tentunya anda harus punya atm BCA yang kira kira cukup saldonya, ada ATM BCA nya dan yang terpenting anda mengetahui identitas objek PBBnya seperti Nomor Objek Pajak dan tahun pajak yang akan di bayar, anda bisa lihat di SPPT.
Selain BCA ada juga bank-bank lain yang sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi bank-bank yang sudah mendukung sistem pembayaran PBB online silahkan anda menghubungi langsung hubungi kring pajak di 500200.
Selain melalui ATM pembayaran pajak juga bisa di lakukan melalui internet banking.
Pahamilah hak dan kewajiban perpajakan anda, orang yang bijak pasti taat pajak untuk pembangunan negeri tercinta kita.
Demikianlah infromasi cara pembayaran sederhana kami semoga bermanfaat.