Fiday adalah semacam pengganti untuk anda yang memang benar-benar tidak kuat atau tida bisa untuk melakukan puasa di bulan Ramadhan, seperti dalam Quran Surat Al Baqrah ayat 184 yang berbunyi :
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Yang dimaksud orang yang berat menjalankannya adalah orang yang memang benar-benat tidak bisa menjalankan puasa baik di bulan Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya, seperti orang tua yang sudah renta atau orang yang menderita sakit parah sehingga tidak mungkin untuk berpuasa baik di bulan ramadhan maupun sesudahnya.
Untuk orang yang tidak bisa menjalankan puasa di bulan puasa karena alasan yang bisa di terima seperti sakit namun setelah sembuh dari sakit dia bisa berpuasa maka tidak bisa mengganti puasanya dengan fidyah, namun harus menggantinya dengan puasa di bulan lain.
buka puasa bersama 11 ap2 |
Fidya sendiri di bayarkan kepada fakir miskin yang berhak mendapatkan, layaknya ketika kita membayar zakat idul fitri, cara membayar fidyah adalah dengan memberikan makanan pokok kepada orang yang berhak satu orang untuk satu hari puasa, jadi jika tidak puasa selama 30 hari maka harus membayar fidyah kepada 30 orang fakir miskin,
Besarnya fidyah yang harus di berikan adalah 2 mud, dan ada yang berpendapat 1 mud dan ada juga yang berpendapat sebanyak satu porsi makanan beserta lauk pauknya, ketika pendapat tersebut adalah bida di terima karena berdasarkan sumber yang benar.
1 mud adalah sebanyak 750 gram makanan pokok misalnya beras, dan 2 mud adalah 1,5 kg dari makanan pokok.
Silahakn pilih sesuai dengan keyakinan anda, namun jika anda bisa lebih dari itu kenapa tidak, dan teta niatkan sesuai ukuran untuk membayar fidyah dan sisanya untuk sodakoh atau amal.
Demikianlah pembahasan sederhana kami tentang fidyah, karena keterbatasan ilmu kami jika ada yang kurang tepat mohon koreksinya. Terimakasih.