Buat anda mungkin tidak asing lagi dengan pembayaran pajak setiap tahunnya bahkan setiap hari kita akan bertemu dengan pembayaran pajak PPN, Untuk anda setiap tahun anda tentu bayar pajak motor atau pajak STNK, kemudian bayar pajak PBB, dan bayar pajak lainnya.
Banyak orang yang mengatakan bahwa hidup ini tidak ada
yang namanya gratis. Segala sesuatu selalu membutuhkan uang atau dapat ditebus
dengan uang. Apalagi dijaman yang modern ini banyak sekali tuntunan kebutuhan.
Yang seharusnya menjadi kebutuhan sekunder sekarang ini menjadi kebutuhan primer, contohnya saja
motor, mobil dan rumah. Barang barang tersebut juga tidak luput dari pembayaran pajak.
sumber ilustrasi :https://dynamic.pixton.com/ |
Kendaran yang beberapa tahun lalu tidak terlalu menjadi prioritas utama masyakat sekarang karena kemajuan teknologi menjadikan kendaraan menjadi hal atau barang yang harus diutamakan. Hamper semua masyarakat indonesia khususnya masyarakat modern memiliki kendaraan, walaupun tidak semua orang. Namun, selin kita harus memikirkan untuk biaya yang harus kita keluarkan untuk memebeli barang – barang tersebut, kita juga tetap memiliki tanggungan untuk membayar pajak. Pembayaran pajak biasanya dilakuakan beberapa bulan sekali. Sebagai ,masyarakat indonesia yang baik dan tertib kita sangat harus membayar pajak, membayar pajak suatu keharusan bagi kita.
Reformasi sistem perpajakan di indonesia terjadi pada tahun
1983 dan berlaku dari 1 januari 1984 mengubah menjadi self-assessment system
dari office assessment system. Yang berarti bahwa sekarang si wajib pajak atau
orang yang wajib membayar pajak dipercayai untuk menghitung, menyetor dan
melaporkan sendiri pajak – pajak yang
ditanggungnya. Sedangkan sebelum reformasi si wajib pajak harus menyetor
pajaknya yang ditentukan oleh kantor perpajakan.
Direktorat jenderal perpajakan sekarang ini menyediakan
fasilitas – fasilitas yang
dapat memudahkan wajib pajak atau pembayar pajak membayar pajaknya. Salh satu
fasilitas yang di berikan oleh direktorat jenderal pajak yaitu dengan
menyediakan fasilitas elektronik sebagai media pembayaran. Fasilitas ini juga
sudah biasa disebut dengan billing system. System pembayaran
pajak secara elektronik juga sudah di desain sedemikian rupa oleh
direktorat jenderal perpajakan.
System perpajakan ini juga menggunakan cara
billing system. Billing system adalah cara pembayaran elektronik dengan
menggunakan kode billing. System elektronik ini melayani segala macam jenis
pajak. System ini dimudahkan karena kemajuan teknologi yang sangat pesat dan
sangat inovativ.
Dengan pembayaran pajak online maka kita akan lebih di permudah, semua kegiatan pembayaran dapat dilakukan darimanapun asalkan terhubung dengan internet, seperti pemerintah Jawa Barat yang telah mempelopori pembayaran pajak kendaran bermotor melalui jaringan online internet.
Dengan pembayaran pajak online maka kita akan lebih di permudah, semua kegiatan pembayaran dapat dilakukan darimanapun asalkan terhubung dengan internet, seperti pemerintah Jawa Barat yang telah mempelopori pembayaran pajak kendaran bermotor melalui jaringan online internet.