Informasi cara melakukan pembayaran online dan ofline seperti pembayaran PTPTN, Kartu Kredit, Kartu Kredit Mandiri, PBB, Aora TV, First Media dan lain-lain

Solusi Yang Membawa Inovasi Pembayaran Pajak Online

Semakin berkembangnya jaman dan majunya teknologi semakin menuntut kita untuk memberi inovasi dan kemudah baru. Online adalah kata yang sekarang tidak asing bagi kita masyarakat yang hidup dijaman ini. Tidak asing karena online atau internet merupakan hal yang baru dan sudah menjadi lazim dan biasa dikalangan masyarakat.

Sekarang ini setiap departemen atau dinas atau bidang atau apapun itu sudah dibiasakan untuk mengurus data secara online. Termasuk dengan kantor pajak yang sekarang melayani pembayaran pajak online. Pembayaran secara online ini tentu saja memudahkan semua pihak dari si wajib pajak dan pengurus pajak. Hanya saja untuk administrasi atau pengurus suatu pembayaran online tersebut harus sudah mengerti tentang system atau cara pengoperasian computer. Pajak merupakan suatu pungutuan biaya yang dilakukan oleh pemerintah sehingga ini legal dan juga bersifat wajib dan pungutan ini digunakan untuk pengeleuaran umum pemerintah yang juga nantinya akan kembali untuk masyarakat.

Sekarang dirktorat jenderal perpajakan telah mebrikan solusi yang sangat bagus untuk proses pembayaran, yaitu dengan cara membuat billing system. System ini memudahkan pembayar pajak untuk membayar semua tagihan atau pungutan yang harus dibayarkan. Sebelum anda melakukan pembayaran pajak online anda perlu mendaftar dahulu. Ada bebrapa tata cara yang harus anda lakukan ketika anda akan mendaftar. Yaitu :



  1. Langkah pertama yang harus anda lakukan yaitu registrasi di situs e-billing di http://sse.pajak.go.id 
  2. Lalu klik tombol “daftar baru” 
  3. Anda harus mengisi nomor pokok wajib pajak atau npwp yang anda miliki, email, user name dan alamat. 
  4. Setelah anda yakin bahwa data tersebut benar dan dapat dipertanggung jawabkan lalu klik “ok” 
  5. Setelah notifikasi muncul itu berarti dta telah disimpan. 
  6. Cek email anda untu aktivasi akun anda 
  7. Lalu ikuti petunjuk dari email yang masuk dari administrator. 
  8. Setelah semua selesai anda bisa mengecek dengan cara login id di e- billing 
  9. pembayaran pajak online dengan mengisi data yang diperlukan (data seperti mengisi ssp manual) 
  10. Setelah semua data diisi lalu kilk “ok” dand klik tampilkan kode billing 
  11. Itu akad ditampilkan dalam format pdf lalu dicetak 
  12. Setelah anda mendapatkan kode billing anda dapat membayar pajak kantor pos atau bank perspsi seperti bank mandiri. Jangan lupa untuk membawa kode billing yang telah dicetak.

Solusi Yang Membawa Inovasi Pembayaran Pajak Online Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown